Informasi
Staft dan Tugasnya
Sab, 10/23/2010 - 09:55 — superadmin
Kepala Badan mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Badan;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Badan;
- merumuskan kebijakan umum Badan serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
- melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum dan perizinan;
- membina bawahan dalam pencapaian program Badan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan;
- melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan;
- mengkoordinasikan rencana kegiatan Badan dalam menyusun program kerja;
- mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan;
- melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian;
- melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, penyusunan program, dan keuangan Badan;
- merangkum laporan Sekretariat dan Bidang berkaitan dengan keuangan, kepegawaian, dan barang;
- menyusun langkah penyempurnaan kegiatan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengelola, memelihara dan mendistribusikan barang bergerak dan atau tidak bergerak serta menyiapkan usulan penghapusannya;
- memelihara, menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kantor serta melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan Badan;
- mengelola urusan surat menyurat ;
- melaksanakan urusan kepegawaian;
- menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisis organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
- menyusun dan meneliti bahan penyusunan produk hukum serta menghimpun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
- melaksanakan sistim pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mengkoordinasikan penyiapan bahan dan data rencana kerja dan anggaran Badan;
- mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan pembangunan Badan;
- melakukan monitoring pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan sistim pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan penatausahaan keuangan;
- melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya;
- melaksanakan pengawasan keuangan;
- menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan;
- melaksanakan sistim pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
Kepala Bidang Layanan dan Pelestarian Perpustakaan mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
- mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan layanan jasa perpustakaan dan informasi layanan kerjasama perpustakaan dan otomasi, layanan bibliografi dan literatur;
- melaksanakan upaya peningkatan minat dan budaya baca melalui promosi perpustakaan, penyuluhan dan bimbingan tentang pemanfaatan dan penggunaan perpustakaan dokumentasi dan informasi;
- memasyarakatkan dan meningkatkan minat baca masyarakat melalui kerjasama antar instansi/lembaga terkait;
- melaksanakan silang layan perpustakaan;
- melaksanakan Pelestarian Bahan Pustaka;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Layanan Perpustakaan mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan layanan sirkulasi, referensi/rujukan, ekstensi dan layanan multimedia;
- melaksanakan konsultasi teknis layanan perpustakaan, kerjasama layanan perpustakaan, memasyarakatkan minat dan budaya baca melalui kegiatan promosi perpustakaan;
- memasyarakatkan dan meningkatkan minat baca masyarakat melalui kerjasama antar instansi/lembaga terkait;
- menyediakan bahan pustaka, melaksanakan penyusunan dan penataan koleksi, melaksanakan stock opname secara periodik dan penataan denah ruang layanan;
- melaksanakan pendataan, pengolahan dan pelaporan statistik perkembangan layanan perpustakaan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Pelestarian Bahan Pustaka mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, pengawetan, perbaikan, penjilidan, reproduksi bahan pustaka;
- melaksanakan konsultasi teknis konservasi/pelestarian bahan pustaka;
- melaksanakan pendataan, pengolahan dan pelaporan statistik kegiatan pelestarian bahan pustaka;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pengolahan Perpustakaan mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
- mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya rekam serta pedoman dan peraturan lainnya;
- melaksanakan pengembangan dan pengolahan bahan pustaka;
- melaksanakan inventarisasi, pengolahan karya cetak dan karya rekam serta melestarikan terbitan daerah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat;
- melaksanakan penyusunan dan penataan koleksi deposit, bibliografi daerah, karya cetak dan karya rekam, indeks artikel majalah, serta literatur sekunder lainnya;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Deposit mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- mendata seluruh penerbit karya cetak dan karya rekam baik terbitan pemerintah, swasta maupun perorangan yang ada didaerah;
- melaksanakan hunting (pelacakan) Karya Cetak dan Karya Rekam terbitan Bali/mengenai Bali;
- melaksanakan penerimaan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan/pelestarian dan pemanfaatan terbitan daerah sebagai hasil budaya bangsa baik tertulis, tercetak maupun terekam;
- melaksanakan penyusunan dan penataan koleksi Deposit;
- melaksanakan penyusunan bibliografi daerah, karya cetak dan karya rekam, indek artikel/majalah, abstrak penelitian, kliping koran/majalah, katalog induk daerah dan literatur sekunder lainnya;
- melaksanakan kerjasama penerbitan buku, majalah dan media informasi lainnya mengenai Bali dengan pihak terkait;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan seleksi bahan pustaka baik terbitan daerah maupun umum, pengadaan semua jenis bahan pustaka sesuai kebutuhan pemakai jasa perpustakaan;
- melaksanakan inventarisasi bahan pustaka dan klasifikasi, ketalogisasi deskripsi, tajuk subyek bahan pustaka baik terbitan daerah maupun umum sesuai sistem/metode yang diberlakukan;
- melaksanakan pengolahan, kelengkapan supplies kartu buku sampai buku siap dilayankan, penyimpanan dan pelestarian terbitan daerah baik tertulis, tercetak maupun terekam;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Kearsipan mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
- mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyelenggarakan pelaksanaan program penilaian dan penyusutan arsip in aktif;
- meyelenggarakan telaahan persetujuan jadwal retensi dan pemusnahan arsip;
- menyelenggarakan pengelolaan arsip in aktif dan statis;
- menyelenggarakan penyusunan dan pengelolaan daftar Pertelaan dan daftar inventaris arsip;
- menyelenggarakan pelaksanaan program pemeliharaan dan perawatan arsip dinamis dan statis;
- menyelenggarakan pelaksanaan layanan dan publikasi arsip;
- menyelenggarakan alih media arsip;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanaan pengelolaan arsip in aktif dan statis;
- melaksanakan penilaian, pemindahan dan pemusnahan arsip;
- menyusun telaahan persetujuan jadwal retensi dan pemusnahan arsip;
- menerima, menata dan mendiskripsi arsip;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan arsip;
- menyusun skema pengaturan dan penyimpanan arsip;
- memberikan layanan arsip;
- melaksanakan manuver berkas arsip;
- melaksanakan pengelolaan daftar Pertelaan dan daftar inventaris arsip;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Layanan Kearsipan, mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- memberikan layanan dan jasa teknis Kearsipan;
- melaksanakan publikasi Kearsipan;
- melaksanakan jaringan informasi kearsipan;
- menerbitkan naskah sumber arsip;
- melaksanakan alih media arsip;
- melaksanakan pameran dan pemasyarakatan kearsipan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang Penataan dan Pelestarian Arsip, mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
- mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- menyelenggarakan penelusuran dan pelestarian arsip;
- menyelenggarakan pengkoordinasian dan kerjasama kearsipan dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, swasta dan perorangan serta lembaga kearsipan luar negeri;
- menyelenggarakan penilaian penyerahan arsip;
- menyelenggarakan pemilahan, penyiangan dan pemberkasan arsip;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Penataan, mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan penilaian penyerahan arsip;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama kearsipan dengan lembaga-lembaga negara/pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, swasta dan perorangan serta lembaga kearsipan luar negeri;
- melaksanakan akuisisi arsip;
- melaksanakan fumigasi arsip;
- melaksanakan pemilahan, penyiangan dan pemberkasan arsip;
- membuat DPAS (Daftar Pertelaan Arsip Sementara), penyerahan arsip;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Pelestarian mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan penelusuran arsip;
- melaksanakan reproduksi arsip;
- melaksanakan restorasi dan konservasi arsip;
- melaksanakan pengujian bahan-bahan restorasi dan konservasi arsip;
- melaksanakan pemeliharaan dan perawatan arsip;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan, mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
- mengkoordinasikan para Kepala Sub Bidang;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian serta pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan dan arsip;
- melaksanakan kerjasama antara instansi dan lembaga terkait dalam rangka pembinaan perpustakaan;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan kearsipan dilingkungan pemerintah provinsi, kabupaten,kota, instansi vertikal, swasta dan perorangan;
- menyelenggarakan kajian dan pengembangan sumber daya kearsipan;
- menyelenggarakan kajian produk hukum kearsipan;
- menyelenggarakan telaahan arsip tertentu yang bersifat terbuka dan atau tertutup;
- melaksanakan pemasyarakatan jabatan fungsional pustakawan dan arsiparis, penilaian angka kredit dan akreditasi jabatan fungsional pustakawan dan arsiparis;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Pembinaan Perpustakaan dan Arsip, mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan, menyusun, perumusan bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya perpustakaan, arsip, dan calon pustakawan serta arsiparis;
- melaksanakan pembinaan teknis terhadap perpustakaan khusus/instansi, perguruan tinggi, sekolah dan perpustakaan umum (kabupaten/kota, kecamatan, desa dan rumah ibadah);
- melaksanakan analisis, pembinaan dan bimbingan sumber daya manusia di bidang perpustakaan dan arsip;
- mengumpulkan, mengolah data menjadi data dasar perpustakaan dan nomor pokok perpustakaan serta menginformasikan data semua jenis perpustakaan dan arsip;
- melaksanakan kerjasama antara instansi dan lembaga terkait dalam rangka pembinaan perpustakaan dan arsip;
- melaksanakan kerjasama pendidikan dan pelatihan teknis dibidang perpustakaan dan arsip;
- melaksanakan penilaian angka kredit jabatan fungsional pustakawan dan akreditasi jabatan fungsional pustakawan;
- melaksanakan kerjasama dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi;
- melaksanakan kerjasama dengan dinas , badan dan lembaga terkait dalam bidang penelitian, pengembangan sistem perpustakaan, pengkajian, informasi dan dokumentasi;
- melaksanakan evaluasi terhadap semua jenis perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Pengawasan Kearsipan, mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang;
- memberikan petunjuk kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan dilingkungan pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, instansi vertikal, swasta dan perorangan;
- melaksanakan pengawasan pembinaan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota;
- melaksanakan pengkajian produk hukum kearsipan;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya kearsipan;
- membuat telaahan arsip tertentu yang bersipat terbuka dan atau tertutup;
- melaksanakan penilaian angka kredit jabatan fungsional arsiparis dan akreditasi jabatan fungsional arsiparis;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.


