Info Gembira Bagi Pengunjung Bapusip Bali

Kali ini ada informasi penting dan menggembirakan yang perlu diketahui oleh pengunjung Kantor Bapusip Bali. Selama ini pengunjung Bapusip Bali telah kami layani dengan berbagai fasilitas, seperti salah satunya adalah pemakaian sarana internet gratis. Tidak hanya sebatas itu, mulai saat ini dengan diterbitkannya Perda yang baru yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang salah satu butir menyangkut retribusi pelayanan administrasi, maka bagi pengunjung Bapusip Bali yang telah menjadi anggota dan bila memperpanjang keanggotaan sesuai dengan perda yang baru tidak lagi dikenakan beaya administrasi. Demikian halnya bagi pengunjung yang baru bila berkeinginan menjadi anggota juga tidak perlu lagi merogoh kocek untuk membayar beaya administrasi. Namun yang perlu diperhatikan oleh anggota adalah apabila terlambat mengembalikan koleksi akan tetap dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

 
Bebas beaya administrasi sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2011, tidak hanya berlaku bagi anggota yang akan memperpanjang keanggotaan dan calon pengunjung baru yang ingin menjadi anggota akan tetapi juga berlaku bagi anak-anak sekolah yang magang di Kantor Bapusip Bali. Selama ini anak-anak sekolah yang magang setelah selesai dan untuk memperoleh tanda bukti magang berupa sertifikat harus membayar retribusi administrasi berupa leges. Tetapi sesuai Perda yang baru beaya tersebut ditiadakan.
 
Dengan diterbitkan Perda yang baru menandakan perhatian Pemerintah Daerah Provinsi Bali semakin tinggi terhadap dunia pendidikan. Bapusip Bali sebagai salah satu stekholdore di bidang pendidikan menyambut baik perhatian pemerintah Bali dan dengan Perda yang baru diharapkan dapat meningkatkan minat baca masyarakat serta jumlah kunjungan ke Kantor Bapusip Bali.(sua)