Informasi
Info Gembira Bagi Pengunjung Bapusip Bali
Kali ini ada informasi penting dan menggembirakan yang perlu diketahui oleh pengunjung Kantor Bapusip Bali. Selama ini pengunjung Bapusip Bali telah kami layani dengan berbagai fasilitas, seperti salah satunya adalah pemakaian sarana internet gratis. Tidak hanya sebatas itu, mulai saat ini dengan diterbitkannya Perda yang baru yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha yang salah satu butir menyangkut retribusi pelayanan administrasi, maka bagi pengunjung Bapusip Bali yang telah menjadi anggota dan bila memperpanjang keanggotaan sesuai dengan perda yang baru tidak lagi dikenakan beaya administrasi. Demikian halnya bagi pengunjung yang baru bila berkeinginan menjadi anggota juga tidak perlu lagi merogoh kocek untuk membayar beaya administrasi. Namun yang perlu diperhatikan oleh anggota adalah apabila terlambat mengembalikan koleksi akan tetap dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.


